Pidie - Seorang pelaku pembakar lahan di daerah perbukitan, wilayah Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kab. Pidie, Provinsi Aceh, pada Rabu (10/03/2021) kemarin, akhirnya diringkus Polisi.
MYH (32) yang berprofesi sebagai petani, pada Kamis (11/03/2021), sekira pukul 21.00 wib diringkus Sat Reskrim Polres Pidie di rumah kediamannya, Gampong Ujong Pie, masih dalam Kecamatan Muara Tiga, Pidie.
Penangkapan MYH berkat gerak cepat aparat Kepolisian dibantu TNI dalam penyelidikan terhadap kejadian terbakarnya lahan seluas setengah hektar di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga pada Rabu (10/03/2021) sore kemarin.
Kepada pihak Kepolisian, MYH mengakui bahwa dirinya sengaja membakar lahan di areal perbukitan wilayah Gampong Sagoe, bermaksud untuk dijadikan lahan berkebun.
Pelaku, MYH selanjutnya dibawa ke Mapolres Pidie oleh Sat Reskrim Polres, guna penyelidikan lebih lanjut. Demikian rilis disampaikan oleh Bagian Penerangan Kodim 0102/Pidie.
Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha,S.E.,M.I.P.kepada sejumlah awak media, Jum'at (12/03/2021) mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka untuk berkebun dengan membakar lahan hutan sangatlah merugikan, tanpa memikirkan dampak buruk yang ditimbulkan.
Ia juga meng-Apresiasikan pihak Polres Pidie yang telah berhasil dengan cepat mengungkap kasus terbakarnya lahan perbukitan wilayah Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, pada Rabu 11/03 kemarin, terang Dandim.
Untuk diketahui, Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha, S.E.,M.I.P. sebelumnya, kepada sejumlah media mengatakan, beliau sangat mendukung upaya pihak Kepolisian untuk memberi sanksi hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai efek jera agar tindakan para pelaku Karhutla tidak diikuti oleh masyarakat lainnya.