Kodim 0102/Pidie Gelar Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkop Kartika Pidie Ke-52 Tutup Buku Tahun 2020

 



Pidie-Primer Koperasi (Primkop) Kartika Pidie Kodim 0102/Pidie menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-52 Tutup Buku Tahun 2020. Bertempat di Aula Salimuddin Kodim 0102/Pidie jln.Prof. A. Majid Ibrahim Desa Lampeudeu Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie. Rabu (24/02/2021).


Acara yang dibuka Oleh Dandim 0102/Pidie Letkol Arh Tengku Sony Sonatha SE, M.I.P tersebut, mengusung tema "Optimalkan SHU Demi Mensejahterakan Anggota Primkop Kartika Pidie". Kegiatan tersebut di ikuti oleh Prajurit dan PNS TNI AD kodim 0102/Pidie dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.


Pada amanatnya Dandim mengatakan. Sesuai dengan tata cara yang berlaku dalam koperasi, RAT memiliki kekuasaan tertinggi yang berhak menetapkan rencana kerja, rencana anggaran belanja dan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas, berkaitan dengan dinamika perkembangan kehidupan koperasi.


Sumbangan pikiran peserta dalam forum rapat anggota tahunan ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab sebagai anggota Primkop Kartika Pidie yang bermanfaat bagi upaya meningkatkan kualitas serta memantapkan fungsi dan peran Koperasi." terang Dandim. 


Dalam kesempatan tersebut juga, Nurmansyah selaku Kabid Perdagkop UKM Pidie pada sambutannya menyampaikan Koperasi di katakan sehat apabila setiap tahunnya melaksanakan rapat pertanggung jawaban. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap Primkop karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota Primkop itu sendiri." ujarnya. 


Ia menambahkan, "Sekarang ini sesuai Peraturan Pemerintah Qanun Aceh bahwa setiap seluruh Lembaga Keuangan termasuk di dalamnya koperasi harus beralih ke sistem syariah." jelas Nurmansyah.


Kapten Czi Putut Ariyanto selaku ketua pengawas Primkop Kartika Pidie pada kesempatan yang sama membacakan amanat Ketua umum PUSKOP Kartika Iskandar Muda, yang mengatakan bahwa

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap Primkop karena merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota terhadap pengelolaan Primkop maupun pengawasan terhadap pengelolaan Primkop itu sendiri.


Koperasi sebagai badan usaha yang berdasarkan atas azas kekeluargaan dan organisasi yang berbadan hukum harus dapat membantu Komandan Satuan memberi jawaban yakni terciptanya kesejahteraan bagi prajurit, PNS serta keluarganya." tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak